Foto Dinsos Kabupaten Madiun menggelar acara sosialisasi tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS |
Madiun Berita -1.com-Dinas Sosial Kabupaten Madiun melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kegiatan ini dibuka oleh Dedy Anggoro selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun.
Bertempat di gedung Graha Lembah Wilis Kresek Madiun,Sosialisasi ini dihadiri oleh kurang lebih 206 orang operator SIKS NG selaku pengelola data DTKS dari kelurahan dan desa Se-Kabupaten Madiun.Pada pertemuan ini dibahas mengenai mekanisme usulan data, pelaksanaan serta ketentuan musyawarah desa/kelurahan/ nama lain,Kamis 13/06/2024.
Adapun dasar hukum pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Foto PLT.Kadinsos Kabupaten Madiun Agung Budiarto saat wawancara dengan media Berita-1.com |
Pada kesempatan tersebut Plt Kadinsos Kabupaten Madiun Agung Budiarto menjelaskan bahwa ,tujuan diadakannya sosialisasi ini guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi."Dalam Hal ini, tata cara pengusulan data yang baru bukan lagi sepenuhnya tanggungjawab dinas sosial sendiri di daerah, namun ada pembagian wewenang dan tanggung jawab dengan pemerintah desa/kelurahan untuk pengusulan dan kelayakan data.Sehingga nantinya orang yang mendapatkan bantuan mempunyai kriteria yang tepat dan sesuai dengan aturan yang ada,"jelasnya.
Lebih lanjut Agung Budiarto menegaskan bahwa DTKS di update secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Madiun dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku,"Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan,"ucapnya.
Agung Budiarto juga menyampaikan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukanlah data kemiskinan tetapi data kesejahteraan yang menunjukkan data penerima bantuan sosial seperti PKH, Sembako dan PBI-JK. Namun DTKS juga menjadi syarat bagi calon penerima beasiswa KIP-Kuliah. Sehingga kemampuan operator SIKS-NG sangat menentukan agar DTKS menjadi sumber data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Dengan mekanisme baru ini akan lebih banyak pihak mengetahui dan terlibat dalam pengusulan bansos sehingga dapat meningkatkan transparansi dan menghindari pelanggaran,"pungkasnya.(Adv tie)