Guru Dan Wali Murid Gruduk Kantor Desa Wonorejo Terkait Pengangkatan Kepala Sekolah TK

 

Kepala Desa,Guru,BPD,serta wali murid saya melakukan pertemuan di balai desa - Foto : berita-1.com

Madiun,berita-1.com- Polemik pengangkatan Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak(TK) Wonorejo 1 yang terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun menjadi bola liar pasca Kepala Desa Wonorejo Altryan Selvian mengangkat Kepala Sekolah yang berasal dari lain desa untuk menduduki jabatan kepala sekolah tanpa adanya kordinasi bersama BPD serta guru pengajar. Juma't, 28/07/2023 malam. 

Dalam pertemuan yang di laksanakan, HI selaku guru pengajar kepada berita-1.com menyampaikan, jika apa yang di lakukan kepala desa merupakan keputusan yang salah. Ia beragapan, kepala desa terlalu ceroboh dalam pengangkatan kepala sekolah di TK Wonorejo 1 tanpa melakukan kordinasi bersama guru serta pihak lainya. 

Tak hanya itu, HI juga beranggapan jika statemen yang di sampaikan kepala desa kepada guru pengajar serta wali murid merupakan pembelaan diri terhadap permasalahan yang terjadi.

"Kepala desa melempar permasalahan kepada Bakorwil atau Dinas Pendidikan, sedangkan TK sendiri bukan merupakan TK Negeri, jadi semua keputusan tetap hak dari kepala desa. Kami sangat menyayangkan kebijakan serta pengambilan keputusan tanpa melakukan musyawarah" Ungkapnya kepada berita-1.com.

di balai Desa Wonorejo bersama BPD,Guru Pengajar serta wali murid,berita-1.com mengutip sendiri pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Wonorejo, jika pengangkatan Kepala Sekolah TK sudah menjadi ketentuan dari pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, sehingga dirinya dalam pengangkatan Kepala Sekolah tersebut tidak mempunyai kewenangan. 

Disampaikan juga, jika dalam pengangkatan Kepala Sekolah TK tenaga pengajar harus memiliki ijazah S1-PGPAUD serta tidak di perbolehkan tenaga pengajar yang tidak memiliki ijazah seperti yang di sebut. 

Namun, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun Siti Zubaidah saat di konfirmasi melalui telefon selulernya membantah terkait statemen yang di sampaikan kepala desa. Pihaknya menyampaikan, jika kepala desa yang mempunyai tanggung jawab penuh atas pengangkatan kepala sekolah jika TK tersebut dalam rana desa. 

"Jika TK tersebut dalam naungan desa, maka yang berhak bertanggung jawab penuh atas pengangkatan guru pengajar serta kepala sekolah menjadi kewenangan kepala desa, jadi itu bukan rana dari pada Dinas Pendidikan" Jelasnya melalui telefon selulernya. 

Selain hal tersebut ia juga menjelaskan, jika Dinas Pendidikan hanya berkaitan dengan izin operasional serta kurikulum jika ada kegiatan belajar mengajar dalam sekolah tersebut.

"Dinas tidak ada sangkut pautnya dengan pengangkatan kepala sekolah jika sekolah tersebut merupakan TK Desa,namun jika TK tersebut merupakan sekolah Negeri itu adalah rana kami dalam pengangkatan kepala sekolah" Terangngnya gamblang. 

Masih dalam penjelasanya, jika sekolah yang berada dalam naungan desa, maka penunjukan kepala sekolah tidak harus S1-PGPAUD, waluapun dalam emplementasi aturan harus jenjang pendidikan. Namun di desa sendiri tentunya tidak semua desa memiliki masyarakat yang memiliki standart S1 pendidikan. 

"Memang dalam aturan kepala sekolah harus memiliki standart pendidikan S1-PGPAUD, namun kita juga tida bisa memakasakan harus pendidikanya itu, mengingat tidak semua desa memiliki standart pendidikan S1-PGPAUD, Kalau kita paksakan maka akan banyak berimbas terhadap sekolah-sekolah lain yang ada di Kabupaten Madiun,jika di desa tidak ada S1-PGPAUD, setidaknya jurusan yang mendekati bisa menduduki kepala sekolah tersebut" Disampaikan Siti. 

Hingga berita ini di tayangkan, kepala Desa Wonorejo belum memberikan tanggapan dan keterangan saat di hubungi melalui pesan singkat whatsapp pribadinya. (Bersambung/red) 

Previous Post Next Post

View: