Alasan Pertamina Gas LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual Di Warung Kecil

 



Pemerintah berencana melakukan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon, di mana gas tersebut hanya akan dijual di penyalur-penyalur resmi.


Dengan adanya kebijakan tersebut, penjualan pada tingkat pengecer seperti di warung kecil yang bukan agen resmi tidak bisa lagi dilayani.


Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg saat ini baru diujicobakan di lima kecamatan yang ada di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Untuk daerah lain akan dilakukan bertahap dengan tetap berkoordinasi pada regulator.


“Penjualannya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi,” kata Irto Ginting kepada Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).


Dengan hanya memperbolehkan pembelian di sub penyalur atau pangkalan resmi, Irto mengatakan hal ini dapat memudahkan proses verifikasi pembeli. Dengan demikian, Irto meyakini penyaluran subsidi gas LPG lebih tepat sasaran.


“Karena di titik ini akan diverifikasi pembelinya,” kata Irto.


Ketika ditanya rencana penyaluran gas elpiji 3 kg tidak bisa lagi melalui warung kecil, Irto menggarisbawahi kembali bahwa penjualannya hanya di lembaga penyalur resmi dan sub penyalur atau pangkalan resmi. Penjualan masih tetap bisa dilakukan bila warung tersebut menjadi sub penyalur atau pangkalan resmi.


“Warung kecil juga ada yang jadi pangkalan,” kata Irto.


Pertamina terus menambah jumlah sub penyalur dan pangkalan baru untuk memudahkan masyarakat mendapatkan gas elpiji 3 kg atau gas melon. Pada 2022 lalu, Pertamina telah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan baru. Dengan demikian, saat ini total sub penyalur mencapai lebih dari 233.000 di seluruh Indonesia.


NW**

Previous Post Next Post

View: