Proyek Jembatan Dusun Purwojati Desa Kepet Tidak Transparan

Proyek Jembatan Dusun Purwojati Desa Kepet Tidak transparan 

Proyek Jembatan yang terletak di Dusun Purwojati Desa Kepet Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun yang sudah dikerjakan sekitar 40 persen, tanpa memasang papan proyek.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. 

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.

Pada saat kami awak media datang ke lokasi proyek Sabtu (18/02/2023) memang kami tidak melihat papan proyek terpasang di lokasi.

Pekerja proyek tidak mengetahui proyek tersebut kontraktor nya siapa, nilainya berapa, kapan batas waktunya proyek tersebut selesai, mereka hanya bekerja saja.

Salah satu pekerja mengatakan pada awak media, "ini proyek desa mas, yang tahu kepala desa".

Dengan tidak memasang papan proyek, berarti kontraktor atau pelaksana kegiatan proyek jembatan yang terletak di Dusun Purwojati Desa Kepet, melanggar atau mengabaikan Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010.

Kontraktor atau Pelaksana sangat tidak transparan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, apa mereka melakukan kecurangan ???

Ketika awak media konfirmasi kades desa kepet lewat whatsap kades mengatakan proyek itu pak purwadi yang mengerjakan sumber dana BKK hanya 100.000.000  yang nyukupi pak purwadi. Ujarnya.

Reporte Andre somo

Previous Post Next Post

View: