DKPP Kabupaten Madiun Menggelar Kegiatan Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Sub Aktifitas Pembinaan Kelompok Ternak



Peserta saat mengikuti sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pungutan liar- Foto : Eti/berita-1.com


Madiun,berita-1.com-

Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan ternak dari pemerintah,Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan Kabupaten Madiun menggelar  acara sosialisasi hukum kepada peternak/kelompok ternak penerima manfaat, sehingga peternak/kelompok ternak penerima bantuan akan bisa mempertanggung jawabkan bantuan ternak yang diterima nya.

Sosialisasi ini diadakan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan pungutan liar.

Acara  sosialisasi  penyuluhan hukum sub aktifitas pembinaan kelompok ternak di gelar  di aula kantor Dinas Ketahanan Panganan dan  Peternakan(DKPP) Jln Alun-alun Utara No.4  Kabupaten Madiun,Rabu 21/6/2023.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut PLT Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Ir.Sus Mardijanti di dampingi oleh Kepala Bidang Peternakan Drh.V.Bagus S.Y,Subkor-Subtan Drh.H.Gofur M,narasumber dari Inspektorat Ir.Sudiati Mavieda,perwakilan dari Polres Madiun Yoyok SuryoE.A.S,S.H dan Aris Tri W,S.H,M.H,serta 50 peserta dari kelompok ternak penerima bantuan tahun 2021-2022 se-Kabupaten Madiun.

Dalam sambutannya Plt.DKPP Kabupaten Madiun,Sus Mardijanti menyampaikan bahwa bantuan ternak adalah salah satu bentuk dari bantuan sosial dari pemerintah kepada kelompok masyarakat berupa hewan ternak.

"Bantuan yang di maksud merupakan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi dan meningkatkan skala usaha ternak di masyarakat,tentunya hal ini guna mewujudkan visi misi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak" Jelas Plt DKPP. 

Kabid DKPP Kabupaten Madiun Drh.V.Bagus saat memberikan penjelasan 

Sementara itu,Bagus selaku Kabid Peternakan menambahkan,bahwa tujuan di adakan penyuluhan tersebut  merupakan pembinaan agar peternak lebih paham terhadap bantuan yang diterima dan mengenai klaim apabila ada ternak yang mati,sehingga kedepannya peternak tidak tersandung kasus hukum.

"Ini sebagai upaya kita memberikan edukasi pemahaman hukum kepada kelompok ternak di wilayah Kabupaten Madiun" jelasnya secara gamblang".

Masih dikesempatan yang sama, perwakilan dari Inspektorat menjelaskan,bahwa sosialisasi ini bertujuan agar bantuan ternak dapat tepat sasaran melalui pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Internal Pemerintah(APIP) Inspektorat Kabupaten Madiun

"Pada prinsipnya kita memastikan bahwa proses kegiatan dijalankan sesuai dengan perencanaan dan peraturan perundang-undangan,memberikan koreksi atas kesalahan atau ketidak sesuaian hasil pekerjaan dengan rencana semula,memberikan rekomendasi perbaikan sistem,serta memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran peraturan undang-undang".terang Sudiati selaku perwakilan Inspektorat. 

Adapun peraturan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Direktur jenderal Peternakan dan Kesehatan hewan nomor 7542/Kpts/GK.160/F/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 11161/Kpts/PK.000/F/10/2020 tentang petunjuk teknis kegiatan penyediaan Benih dan Bibit ternak serta Peningkatan Produksi ternak Tahun Anggaran 2021,serta surat perjanjian kerjasama Dinas Ketahanan Panganan dan Peternakan dengan kelompok tani ternak.

Selain itu,alur pertanggung jawaban bantuan ternak meliputi kelengkapan dokumen,surat perjanjian dan BAST.Kelengkapan dokumen penyedia yaitu surat jalan ,BAST, foto dokumentasi dan input aplikasi BASTBANPEM.

Guna mencegah terjadinya tindak korupsi,Dinas Ketahanan Panganan dan  Peternakan Kabupaten Madiun akan terus bersinergi bersama Polres Madiun dan Inspektorat untuk terus berupaya melakukan sosialisasi, koordinasi dan asistensi serta monitoring dan evaluasi sehingga petani ternak penerima bantuan ternak kedepannya terhindar dari jerat hukum yang berlangsung.(Red)ADV

Previous Post Next Post

View: