Kejati NTB dan BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi dan Tanda Tangan MoU

Kejaksaan Tinggi bersama BPJS Kesehatan Mataram - Foto : Istimewa

Mataram,berita-1.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan BPJS Kesehatan Kedeputian XI mengggelar Forum Kooridinasi Pengawasan Tingkat Provinsi Semester I, pada Rabu 21 Juni 2023. 

Dalam kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Primepark Mataram itu, pihak Kejati NTB dan BPJS Kesehatan juga melakukan tanda tangan MoU. Mereka sama-sama berkomitmen untuk terus melakukan Optimalisasi Peningkatan Jaminan Kesahatan Nasional (JKN) bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejati NTB selaku Ketua Forum Koordinasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi, diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negeri, Hilman Azazi, SH, MM, MH, untuk memimpin jalannya rapat.

Selain Kejati NTB dan BPJS dari masing-masing kantor cabang se NTB, kepesertaan dari forum tersebut juga dihadiri oleh sejumlah instansi. Diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) NTB. Serta Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Provinsi NTB.

Hilman mengungkapkan, Kejaksaan seluruh wilayah NTB telah melaksanakan sebanyak 33 Surat Kuasa Khusus dari BPJS Kesehatan. Termasuk di dalamnya Surat Kuasa Khusus yang telah dipulihkan.

"Kemungkinan besar ke depannya akan terus bertambah," sambungnya.

Menurut Hilman, hal ini selaras dengan  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam regulasi tersebut, Presiden mengintruksikan beberapa hal kepada Jaksa Agung, antara lain:

a. Memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN.

b. Memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN.

c. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.

"Maka dalam praktik pelaksanaan optimalisasi JKN tersebut juga disesuaikan dengan  Pasal 894 dan Pasal 895 huruf c dan d. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/Ja/07/2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Serta berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara," ungkap Hilman.

Dia juga menerangkan, bahwa Surat Kuasa Khusus merupakan salah satu syarat administratif bagi Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak BPJS Kesehatan sebagaimana tugas dan fungsinya.

"Diskusinya cukup intensif. Jadi para peserta forum menyampaikan kendala, upaya serta saran terbaik mereka yang mewakili instansi masing-masing dalam rangka peningkatan atau optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," terang Hilman.

Dia berharap, kegiatan tersebut akan mampu meingkatkan kerja sama antar sektor dalam rangka Optimalisasi dan Peningkatan JKN bagi masyarakat.

Previous Post Next Post

View: