Jabatan Sekda Kabupaten Pemalang Kosong Terlalu Lama ,ini Penjelasanya.

Foto Diskominfo Pemalang

Pemalang-Berita-11.com

Kabar gugurnya Tiga Calon dalam seleksi jabatan Sekda kabupaten Pemalang, mendapat tanggapan dari Budi Rahardjo mantan Sekda di Kabupaten berjuluk Pusere Jawa ini.

Menurut BR,begitu biasa Budi Rahardjo di sapa, ketika berbincang-bincang dengan awak media pada Kamis ( 8/6/2023 ) dirinya mengatakan berdasarkan informasi yang di dapat, yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ini merupakan suatu pukulan berat bagi pemerintah Kabupaten Pemalang termasuk Warga Masyarakat Pemalang 

Lebih lanjut BR mengatakan, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah. Dalam Perpres tersebut diatur mengenai Sekda yang berhalangan tugas. 

Sekda berhalangan melaksanakan tugas karena beberapa hal :

1. Sekda tidak bisa melaksanakan tugas karena diberi penugasan (khusus) atau sedang menjalani cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

2. Terjadi kekosongan Sekda (karena mengundurkan diri, diberhentikan atau diberhentikan sementara atau dinyatakan hilang).

Maka lima hari sejak terjadinya kekosongan Sekda Bupati atau Plt Bupati wajib melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Sekda.

Ada implikasi hukum yang berbeda terhadap dua keadaan tersebut di atas.

Untuk keadaan pertama, dilantik PJ. Sekda sampai 6 (enam) bulan dan perpanjangan 3 bulan jika terjadi kekosongan Sekda.

Untuk keadaan kedua, diangkat PJ. Untuk 3 (tiga) bulan dan jika belum terseleksi Sekda definitif maka Gubernur langsung menunjuk PJ. Sekda untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (guna melanjutkan pelaksanaan proses Seleksi Terbuka Jabatan Sekda).

Maka apabila terjadi kekosongan Sekda, karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas, maka masa Jabatan PJ. Sekda maksimal adalah 6 bulan, bukan 9 bulan. 

Bahkan di Kabupaten Pemalang saat ini, PJ Sekda bahkan sampai perpanjangan yang ke - empat.

Kemudian bagaimana akibat hukumnya jika ternyata Bupati baru melaksanakan seleksi Sekda setelah 6 bulan sejak terjadinya kekosongan Sekda, yang berakibat ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan

1. Dari sisi hukum administrasi, maka proses seleksi Sekda dapat dijadikan sebagai objek sengketa TUN karena tidak prosedural dalam hal waktu pelaksanaan dan dilaksanakan oleh Pj. Sekda yang secara batas waktu sudah over limit.

2. Dari sisi Keuangan Daerah, maka jangka waktu PJ. Sekda yang melampaui batas maksimal 6 bulan, merupakan perbuatan melawan hukum Onrechtmatige yang berpotensi merugikan keuangan Negara/Daerah, sehingga kelebihan bayar atas tunjangan, hak-hak dan fasilitas yang melekat pada Pj. sekda selama 3-6 bulan harus dikembalikan pada kas Negara.

Tentunya dengan carut marutnya permasalahan ini perlu pengembangan sumber daya Aparatur, merupakan strategi pemerintah daerah untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja baik

Sebab lancar tidaknya pemerintah dan pembangunan tidak terlepas dari peranan ASN. Dan ini tidak lepas dari peran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang.

Kalau masalah ini (yang merupakan warisan bupati Non Aktif  Mukti Agung Wibowo) lantas terabaikan serta tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Pejabat Pembina Kepegawaian (dalam hal ini Plt Bupati) maka di pastikan urusan pemerintahan dan pembangunan akan terus menerus terbengkalai. 


Ragil 74.

Previous Post Next Post

View: