Jadi Narasumber Tim Saber Pungli, Kasi Pidsus Kejari Kampar Tegaskan PPDB Tak Boleh Ada Pungutan

Keterangan Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar - Foto - Yudha/berita-1.com


Kampar,berita-1.com- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Marthalius menjadi narasumber pada kegiatan sosialisiasi upaya pencegahan pungli terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 yang digelar oleh Tim Satgas Saber Pungli Kampar, Rabu (14/6).

Dalam paparannya, Marthalius menyampaikan secara detail soal larangan pungli yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah.

Sosialisasi itu dihadiri oleh Guru guru yang mewakili kepala sekolah dan para Guru Komite.

Menurut Martha, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pungutan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

"Sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya atau berbentuk sumbangan. Baik itu membeli seragam atau buku yang berkaitan dengan PPDB Ini," ujarnya Marthalius didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kampar, Rendy Winata saat diwawancara di ruangan kerjanya Kamis (15/6).

Martha menjelaskan, dari pedoman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dimana tidak boleh dilakukan pungutan maupun sumbangan khusus bagi Sekolah, terutama sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah.

"Kalau pun ada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat misalnya swasta, itu kalau ada menerima dana BOS juga tidak diperbolehkan," kata pria yang mejabat sebagai Koordinator pelaksana dari Tim Saber Pungli Kampar.

Soal pembelian seragam, menurut Martha, sepanjang berkaitan dengan PPDB juga tidak diperbolehkan, termasuk pembelian buku buku.

Tim Satgas Saber Pungli sengaja melakukan melakukan sosialisasi untuk mencegah terjadinya pungli di dunia pendidikan.

Sosialisai yang dilakukan merupakan program tim saber yang bertujuan untuk memberikan pemahanan bagaimana menjalankan aturan.

"Ini sudah menjadi program dari Tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah terjadinya hal hal yang diluar aturan. Jadi dalam penerimaan ini tidak ada titipan dari orang tertentu untuk melakukan retribusi atau pungutan pungutan yang tidak ada aturannya yang diatur untuk kepentingan kepentingan pribadi," paparnya.

Menurut Martha, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan soal pungli ini.

"Pertama bisa saja ada berupa pungli atau bisa saja ada berupa gratifikasi atau suap dari para peserta didik yang mungkin dari wali murid yang mempunyai maksud tidak mengikuti prosedur. Misalnya terkait dengan Zonasi, atau anaknya biar lulus karena KK nya jauh, atau diwaktu tidak pernah ikut mendaftar anaknya tiba tiba lulus dan ada mengasih sejumlah uang kepada panitian penerimaan tadi," jelasnya.

Martha juga berharap agar soal punggli ini masyarakat tidak takut untuk melapor.

Laporan itu bisa ditujukan langsung ke Kejaksaan Negeri Kampar atau dapat mengakses situs https://ult.kemdikbud.go.id.

"Kalau mau buat laporan bisa akses ke situs tersebut dan itu datanya dilindungi terkait pungutan," ucapnya.

"Jangan melakukan tindakan yang sudah diatur dalam Permendikbud di pasal 27 yang sudah di atur. Karena ada dua, yang pertama ada sanksi terkait administratif khusus kepada ASN nya, atau bisa saja nanti bermuara tindak pidana korupsi," jelas pria yang pernah bertugas di Aceh itu.

Hadir pada acara tersebut Kepala Inspektorat Kampar, Febrinaldi, Kabid Pendidikan Dasar, Kasi Sarpras, Adianto, Ketua Forpak, Edwar dan lainnya.



Penulis: Yudha

Previous Post Next Post

View: