Pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek gedung RKB di Min 2 Madiun - Foto : berita-1.com |
Madiun,berita-1.com- Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan proyek di lingkungan kerja merupakan sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam suatu pekerjaan baik didalam lingkungan pemerintahan maupun swasta.K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Tentunya hal tersebut sudah tertuang dalam aturan UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Namun hal berbeda justru tidak diterapkan dalam likungan pekerjaan yang dikerjakan oleh CV MAHESA dengan anggaran sebesar Rp.2.838.838.000 untuk pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MIN 2 Madiun yang bersumber dari dana SBSN Tahun 2023.Terlihat dilapangan, sejumlah pekerja terlihat dibiarkan begitu saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja dalai ketinggian gedung berlantai 2 lantai tersebut.Seni, 31/07/2023.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini di ditayangknan,berita-1.com beberapa kali mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor proyek juga belum bisa, di lokasi hanya dapat bertemu dengan Mukson selaku bagian logistik, sekaligus yang bertanggung jawab dilokasi. Pihaknya mengatakan untuk pembangunan berjalan 39 Persen dan disinggung terkait APD ia mengatakan akan di lengkapi.
"Pembangunanya sudah berjalan 39 persen, untuk terkait APD akan segera kami lengkapi" Ungkapnya pada Sabtu 22-7-2023 kemarin.
Sementara itu keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pembangunan gedung RKB tersebut langsung dari Kanwil Kemenag Jawa Timur dari dana SBSN.
” Proyek langsung dari kanwil terkait pelaksanaan pihak MI tidak bertanggung jawab, terkait teknis itu ada PPK nya sendiri. perencanaan,pelaksanaan dan pengawas.”Pungkasnya pada Rabu, 26/07/2023 lalu.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan proyek pembangunan RKB MIN 2 Madiun Tahun 2023 tersebut.(Red/2023)