Kadishub Kabupaten Madiun Terancam Dilaporkan Ke Ombudsman Oleh Direktur CV Rohman Bumi Barokah


Madiun Berita-1.com-Madiun-Direktur CV Rohman Bumi Barokah, Susilo Budi Santoso berawal dari pengurusan ijin usaha galian C sejak 2019 telah berhasil mengantongi ijin WIUP dan Eksplorasi dari Dinas Terkait Propinsi.

Kepada awak media, Susilo menunjukkan berkas-berkas legalitas CV secara jelas dan lengkap sesuai dengan aturan hukum yang ada dalam upaya ikut serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah.

Ketika proses pengurusan ijin usaha galian C sudah berada digenggaman tangan,Susilo Budi Santoso mengajukan ijin pengurusan Pertek CV Rohman Bumi Barokah ke Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun,Karena menurut aturan SOP, yang berhak mengeluarkan ijin Pertek adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun.

" Ijin WIUP dan ijin Eksplorasi sudah ada dan akan digunakan untuk menaikkan ijin OP,Untuk mendapatkan Ijin OP ini, diperlukan Pertek Andalalin yang diterbitkan oleh Dinas perhubungan  Kabupaten Madiun," Tegas Susilo Budi Santoso.

Menurut keterangan Susilo, awalnya tanggal 29 Mei 2023 pihaknya sudah mengajukan pengurusan Pertek ke dinas terkait seperti Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, melalui konsultan ahli Nur Sidik dan sudah melakukan cek lokasi sebagai bahan untuk merumuskan dokumen Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL).

Tepatnya 10 Juli 2023 diadakan pertemuan bersama antara pihak Dishub, Satpol-PP, Kasatlantas,DPMTSP,DPUPR,DLH,Camat, Kepala Desa untuk membahas terkait pengurusan Pertek," Tepatnya tanggal 19 Juli 2023, pihak konsultan kami telah menyerahkan Hasil Revisi Dokumen Teknis sebagai acuan pembuatan Pertek yang kami ajukan dan telah diterima Pak Budi dari pihak Dishub KabupatenMadiun.

Secara garis besar hasil pertemuan itu dapat disimpulkan bahwasanya secara tinjauan akademisi ilmu Rekayasa Lalu Lintas tidak ada masalah," terang Susilo,menurut Kadishub Supriyadi bahwa Pertek akan dikeluarkan jikalau pihak Camat dan Kepala Desa sudah bertanda tangan di berita acara hasil pembahasan Pertek,Karena menurut Kadishub Supriyadi bahwa memang prosedurnya seperti itu supaya pihaknya tidak disalahkan oleh pihak tertentu yaitu Kepala Desa.

Susilo selaku Direktur CV Rohman Bumi Barokah tidak mengetahui pasti alasan apa,kenapa kepala desa tidak mau bertandatangan di berita acara tersebut terkait pengurusan ijin Pertek ini.

Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama menyampaikan keluhan kepada Pihak Dishub Kabupaten Madiun yaitu;

"Apakah yang menjadi acuan untuk menerbitkan Pertek tanpa ada tanda tangan kepala desa",

"Apakah Kepala Desa Suluk bersikeras tidak mau menandatangani Berita Acara, Bagaimana Solusinya,mohon dijelaskan SOP nya untuk penerbitan Pertek yang kami ajuka,mohon dijelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Pertek setelah dilakukan revisi dokumen Pertek".

Dengan pengurusan Pertek yang berbelit-belit ini dan tidak ada kejelasan kapan Pertek dapat diterbitkan oleh Dishub Kabupaten Madiun,Pihak Susilo Budi Santoso selaku Direktur Utama Rohman Bumi Barokah merasa kecewa dan dirugikan oleh pelayanan publik Dinas Perhubungan  Kabupaten Madiun.

Dengan alasan bahwa ijin Pertek itu yang menyangkut Andalalin ditinjau dari kajian Ilmu Akademisi yaitu Rekayasa Lalu Lintas itu wewenang sepenuhnya pihak Dishub Kabupaten Madiun dan tidak ada hubungannya dengan pihak kepala desa.

Bilamana Pihak Dishub Kabupaten Madiun bersikukuh tidak mau menerbitkan ijin rekomendasi Pertek CV Rohman Bumi Barokah,maka pihaknya akan membuat surat untuk dikirimkan ke pihak-pihak yang berkompeten terkait pengurusan Pertek ini seperti Gubernur, Ombudsman, Kementerian Investasi/BKPM RI, Kemendagri dan Menkopolhukam RI.

Dan bila mana perlu, pihaknya akan menempuh upaya langkah hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dengan mengajukan PTUN terkait kebijakan pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat dan lembaga serta apakah di karenakan hanya 1 oknum kades tidak bersedia tanda tangan harus gagal atau tidak jalan sesuatu usaha masyarakat itu.

Sedang pihak pemerintah tengah menggaung program dari rakyat untuk rakyat ,jika galian ini bisa beroperasi bukankah semua itu bisa terwujud terang Susilo direktur cv.RohanBumi barokah bersambung.red

Previous Post Next Post

View: