PJ Bupati Madiun Sampaikan Nota Penjelasan Empat Raperda Kabupaten Madiun Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun tanggal 22 Mei 2024

Madiun Berita-1.com-Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun membahas Nota Penjelasan PJ.Bupati Madiun Dalam Rangka Menghantarkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024, Rabu 22 Mei 2024. Rapat Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kab. Madiun, Fery Sudarsono,Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Pj Sekda Sodik Hery Purnomo, Anggota Forkopimda, Staf Ahli,Inspektur,Kepala OPD,Kepala Badan,Kepala Bagian,Camat dan para Direktur Perumda dan RSUD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya Pj. Bupati Madiun menyampaikan nota penjelasan  empat Raperda Kabupaten Madiun tahun 2024 tenang:

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang  tentang pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran yang diinginkan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat 3 dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah yaitu:Raperda jangka panjang daerah untuk masa 20 tahun.Raperda jangka menengah untuk masa 5 tahun.Raperda jangka pendek untuk masa 1 tahun.

Dengan akan berakhirnya periodesasi, rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Madiun tahun 2005-2025 maka sesuai dengan ketentuan pasal 18 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.

Paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya rencana pembangunan jangka panjang daerah periode sebelumnya harus disusun rencana pembangunan jangka panjang daerah berikutnya.

Dalam undangan-undangan Nomo 25 tahun 2004 sistem perencanaan nasional diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.

Berkenan dengan hal tersebut,maka rencana pembangunan daerah akan disusun dalam rencana jangka panjang daerah tahun 2025-2045 adalah kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025.Hasil evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 merupakan titik awal atau base line dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Madiun tahun 2025-2045.

Dalam ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 dijelaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan penjabaran visi ,misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan pedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan untuk memastikan terwujudnya visi dan sasaran pembangunan nasional yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah ini telah memperlihatkan instruksi pemerintah pusat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 yang menegaskan kewajiban penyelarasan antara rencana pembangunan jangka panjang daerah dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional,, mulai dari visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok target-target yang akan dicapai.

Adapun sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Madiun tahun 2025-2045 meliputi: pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah,tren demografi, kebutuhan sasaran prasarana pelayanan publik, perkembangan pusat pertumbuhan dan arah kebijakan kewilayahan, permasalahan isu-isu strategis,visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok daerah dan penutup.

2.Rancangan Peraturan Daerah  tenang Rencana Tata ruang wilayah Kabupaten Madiun tahun 2025-2045.Penataan Ruang adalah  sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang. berlandaskan pada Peraturan Daerah No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun Tahun 2009-2029, yang secara umum memuat materi tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang , penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pembatasan pemanfaatan ruang.

Kegiatan penataan ruang di Kabupaten Madiun saat ini berlandaskan pada peraturan daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Madiun secara umum memuat materi tentang tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis , arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. 

3.Rancangan Peraturan Daerah  tenang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Madiun tahun 2025-2045.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian  menegaskan bahwa industri menjadi salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional dan daerah secara terencana.

Berdasarkan ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian telah mengamanatkan bahwa bupati wajib menyusun rencana pembangunan industri kabupaten dalam bentuk peraturan daerah.

Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut serta sebagai upaya pengintegrasian dan harmonisasi perencanaan pembangunan industri daerah dengan percepatan industri provinsi dan nasional,maka Pemkab Madiun menyusun dokumen rencana pembangunan industri kabupaten Madiun tahun 2024-2044.

Rencana pembangunan industri kabupaten Madiun dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 11 bab,dan 17 pasal.

4.Rancangam Peraturan Daerah  tentang Penanaman Modal.Penyelenggaraan penanaman modal bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan rill dengan menggunakan dana dari penanam modal, meningkatkan potensi sektoral yang  dimiliki daerah dan adanya penyebaran penanaman modal di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam mewujudkan peningkatan ekonomi daerah yang mandiri, dengan iklim investasi yang kondusif, memiliki daya saing dan berkelanjutan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah di Kabupaten Madiun diperlukan regulasi khusus yang mengatur mengenai penanaman modal untuk dapat memberikan legitimasi dan kepastian hukum yang dapat membantu tugas pemerintah, pemenuhan hak masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor atau penanam modal.

Pemerintah Kabupaten Madiun telah memiliki regulasi mengenai penanaman modal, termasuk dalam peraturan daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang penanaman modal namun berkaitan dengan adanya perubahan dalam perundang-undangan diatasnya termasuk dengan diberlakukannya undang-undang cipta kerja, sehingga diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi perda dengan perundang undangan diatasnya.

Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan untuk merumuskan kembali perda Kabupaten Madiun tentang penanaman modal.

Adapun ruang lingkup perda ini meliputi kewenangan pemerintah daerah, kebijakan penanaman modal, rencana umum penyertaan modal kabupaten, pembuatan peta potensi investasi daerah, penyelenggaraan promosi penanaman modal, penyelenggaraan perizinan dan non perizinan,hak dan kewajiban serta tanggung jawab penanam modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan informasi perizinan dan non perizinan, kemitraan, pelaporan dan partisipasi masyarakat.(tie)


Previous Post Next Post

View: