TEKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL PEMKAB MADIUN BERSAMA SATPOL PP DAN BEA CUKAI MELAKSANAKAN KEGIATAN GEMPUR ROKOK ILEGAL DI WILAYAH KECAMATAN BALEREJO

Satgas Cukai sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di toko di wilayah Kecamatan Balerejo 


Madiun Berita-1.com-Tekan perdarahan rokok ilegal,Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Petugas gabungan dari Bea Cukai Madiun, Satpol PP, Kodim 0803 Madiun, Polsek dan Kecamatan Balerejo,menggelar sosialisasi  Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Balerejo.

Kegiatan itu dilaksanakan guna mencegah peredaran rokok bodong  atau rokok tanpa pita cukai,Rabu 22/5/2024.

Kegiatan bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" ini dilakukan dengan menyisir seluruh wilayah Kecamatan Balerejo. Sosialisasi cukai ini dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa warung dan  toko yang menjual rokok.
Selain melakukan pendataan, satgas cukai juga melakukan sosialisasi  dengan lisan, petugas juga melakukan penempelan stiker dengan harapan agar pembeli juga dapat membaca dan memahami informasi rokok berpita cukai.

Dalam kegiatan tersebut ,satgas cukai tidak menemukan adanya pelanggaran  peredaran rokok ilegal diwilayahnya kecamatan Balerejo,seperti yang di sampaikan Rizal Setiyadi dari Bea Cukai Madiun.

"Kami memeriksa dan memastikan barang yang dijual telah dilengkapi pita cukai yang legal, apabila melanggar
ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal,akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan pasal 54 UU Cukai,"jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa rokok ilegal sangat berbahaya, karena kita tidak tahu komposisi kandungannya  sesuai atau tidak,karena tidak melalui uji laboratorium.

Sementara itu Satpol PP bidang  Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD)dalam hal ini di wakili oleh Naning menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi  mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun,hal ini guna mencegah terjadinya kerugian negara yang di akibatkan dari peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi tersebut kesadaran dan pemahaman masyarakat Kabupaten Madiun serta  toko-toko yang menjual rokok mengerti aturan terkait barang kena cukai, sehingga potensi-potensi atau pemanfaatan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tidak bisa masuk ke wilayah Kabupaten Madiun," pungkasnya (ADV. tie)

Previous Post Next Post

View: