DLH Memfasilitasi Aduan Masyarakat Terkait Limbah Pabrik Porang New Star Konjac Indonesia

 

Dinas Lingkungan Hidup bersama msayarakat - Foto : Walid/berita-1.com

Madiun,berita-1.com- Menindaklanjuti aduan masyarakat tentang limbah pabrik Porang New Star Konjac Indonesia yang terletak di daerah jalan Mojorayung  - Bantengan Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Pada acara tersebut di mulai pukul 8.30 WIB bertempat di Pendopo Desa Bantengan yang di hadiri perwakilan masyarakat dan aparatur desa, serta instansi terkait,Senin (17/7/2023). 

Hadir juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Anang Sulistio beserta staf yang di bidangnya untuk menindak lanjuti aduan masalah limbah yang diduga tidak sesuai prosedur dalam pengolahan.

Anang Sulistio mengatakan ke pada awak media " bahwa pabrik Porang New Star Konjac Indonesia harus membenahi tentang pengolahan limbah yang sudah ada karena di temukan dilapangan belum sesuai standard peraturan yang berlaku,dan bila mana arahan dari LH tidak di indahkan untuk pembenahan, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku tentang limbah" Anang menambahkan.

Perwakilan masyarakat yang hadir tidak mau disebut namanya mengatakan " la mau mengeluh kemana lagi mas, wong lapor desa juga gak ada tanggapan sama sekali alias tidak direspon, Alhamdulillah lapor ke instansi terkait langsung ditindak lanjuti.

Kepala Desa Bantengan di temui susah ,di hubungi lewat HP juga gak aktif sehingga tidak bisa mencari informasi tentang pertemuan pagi ini.

Memang di temukan limbah pabrik tersebut selama ini di duga dijual kepada masyarakat setempat yang membutuhkan, padahal limbah tersebut menurut undang-undang  nomor 32 tahun 2009, pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) akan dikenakan pada setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin.




Penulis : Walid

Previous Post Next Post

View: