Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Bentuk Pansus dan Libatkan Pemprov

 

Rapat DPRD Kabupaten Madiun tentang perda pajak dan retribusi - Foto : puguh/berita-1.com

Madiun, berita-1.com – DPRD dan Pemkab Madiun bekejaran dengan waktu merampungan pembahasan dua raperda. Yakni, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dan raperda penyelenggaraan pemakaman. Kedua raperda ini dinilai penting untuk segera dibahas karena berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemampuan keuangan daerah.

‘’Atas dua raperda dari eksekutif itu, teman-teman fraksi kami minta melakukan pembahasan yang selanjutnya disampaikan melalui pemandangan umum yang dijadwalkan Jumat (4/8),’’ ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi usai memimpin rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi, kemarin (1/8).

Selepas penyampaian pandangan umum, menurutnya kalangan dewan masih akan membentuk panitia khusus (pansus) raperda. Biro hukum dari Pemprov Jatim dan narasumber lainnya bakal dilibatkan untuk penyusunan raperda itu. Pun dengan studi banding ke luar daerah.

‘’Setelah proses itu disinkronkan lagi dengan biro hukum untuk dikoreksi. Apakah bertentangan dengan aturan di atasnya atau tidak. Jika sudah klir dan turun baru diundangkan,’’ bebernya, kepada awak media.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut latar belakang pengusulan dua raperda ini untuk mendorong perolehan pajak optimal dan dalam pemberian pelayanan publik. Pemerintah daerah tidak ingin hanya menggantungkan transfer dari pusat.

‘’Dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perda di sektor pajak dan retribusi daerah yang ada juga perlu disesuaikan,’’ imbuhnya.

Khusus raperda penyelenggaraan pemakaman, pemkab juga ingin pengelolaan peristirahatan terakhir itu sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sehingga terjadi keserasian lingkungan dengan agama atau kepercayaan serta terwujudnya ketertiban dalam penggunaan bidang pertanahan untuk makam.

‘’Tujuannya pengelolaan makam bisa lebih tertib ke depannya,’’ pungkasnya.



Penulis : Puguh Setiawan

Previous Post Next Post

View: