Disperindagkop Kabupaten Madiun Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro

Kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan (standarisasi produk UMKM) oleh Disperindagkop kabupaten Madiun 

Pelaku usaha UMKM mendaftar produk usaha nya

Foto bersama pelaku UMKM beserta narasumber 

Foto Dyah Kuswardani Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Disperindagkop kabupaten Madiun 

Madiun Berita-1.com-Dalam upaya mendukung pertumbuhan dan kesuksesan usaha mikro, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro (Standarisasi Produk UMKM) di Pendopo Kantor Desa Sewulan Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun Selasa 26/3/2024.

Sebanyak 30 orang pelaku usaha mikro  mengikuti kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro tersebut.

Kegiatan yang dibuka oleh Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani, agar pelaku usaha mendapatkan legalitas produk Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro menghadirkan sekaligus 4 narasumber yaitu : penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPMPTSP Kabupaten Madiun,  Sertifikasi Produk Halal self declare (KEMENAG), PIRT(Dinkes) juga  edukasi perpajakan, Fasilitasi Pembuatan NPWP dan layanan Pelaporan Pajak Tahunan (KP2KP  Cabang Caruban) 

Menurut Dyah, tahun 2023 data UMKM Kabupaten Madiun dari informal ke formal mengalami peningkatan kurang lebih 13 ribu, sehingga sekarang  data pelaku usaha mikro sekitar 26 ribu  yang sdh mendaftarkan produk usahanya.

"Tahun ini kami akan melakukan kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan produk UMKM di 3 titik dengan 3 pendamping, masing-masing pendamping membawahi 5 kecamatan,"jelasnya.

Lanjutnya,kegiatan ini bertujuan memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha mikro agar mereka dapat memperoleh perizinan dengan mudah dan cepat. 

"Kami disini memfasilitasi dan memberikan kemudahan jemput bola kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan ijin produknya usahanya, pasalnya dengan mengantongi izin produk,para pelaku usaha dapat teruji kualitas dan kredibilitas produknya.Legalitas produk usaha sangat penting guna mendapatkan kekuatan hukum,"ujarnya.

Dyah berharap dengan adanya kemudahan perizinan, UMKM dapat lebih konsentrasi dengan bisnisnya sendiri.Dengan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan komunitas, kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan usaha mikro. "Bersama-sama, mari kita dorong inovasi, kreativitas, legalitas dan ketahanan ekonomi dalam sektor usaha mikro," pungkasnya.(red)

Previous Post Next Post

View: