PT KAI Daop 7 Madiun: Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Keselamatan

Mobil Sigra yang Menemper KA Kertanegara di perlintasan Sebidang JPL 192


Berita -1.com-Blitar 26 Mei 2024 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan kereta api Kertanegara rute Purwokerto-Malang.  Gangguan tersebut  terjadi akibat  kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 192 yang dijaga oleh petugas Dishub, pada Minggu, 26 Mei 2024, pukul 02.00 WIB. 

"Sebuah mobil minibus Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi AG 1793 RU menemper KA Kertanegara di Km. 121+4/5 antara Blitar dan Garum", jelas Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Muhamad, warga Jl. Kawi Sukorejo, Blitar dan pengemudi dalam keadaan selamat. 

Namun, akibat insiden ini, KA Kertanegara yang melayani rute Purwokerto-Malang harus berhenti luar biasa untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan kondisi kereta aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Kuswardojo menyampaikan bahwa PT KAI Daop 7 Madiun menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan kembali pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. 

Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

2.Mendahulukan kereta api.

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 296 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 750.000.

Selain itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 Pasal 11 huruf E juga menyatakan bahwa pengendara wajib menghentikan kendaraannya sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Dengan demikian, pada perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak, pengguna jalan wajib berhenti sejenak untuk memastikan lokasi aman dan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Kuswardojo menambahkan kunci keselamatan di perlintasan sebidang adalah disiplin berlalu lintas. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan kereta api yang berjalan di jalurnya sendiri dan tidak bisa berhenti secara mendadak.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama", pungkas Kuswardojo.


Humas PT KAI Daop 7 Madiun


Previous Post Next Post

View: